Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengadilan Agama Pagar Alam Kabulkan Gugatan Bang Jimzz

Fakta Sidik
Jumat, Maret 10, 2023, 10.3.23 WIB Last Updated 2023-03-10T07:53:27Z

faktasidik.com_PagarAlam///Prosess persidangan terkait Gugatan hak asuh anak Muhammad Rahul Al Jimzz Bin Jimmi, Ketua Pengadilan Agama melalui hakim tunggal Imam Mujadid Alhakimi LC, memutuskan bahwa hak asuh anak tersebut diberikan kepada ayah kandungnya selaku Pengunggat, pada Jum,at.10/03/2023.




Meskipun dalam proses persidangan tergugat tidak hadir diruang sidang, namun atas beberapa pertimbangan, pihak Pengadilan tetap membacakan amar putusannya. 


Jimi didampingi kuasa hukumnya Aditra M.SH, menyebutkan, setelah mengikuti beberapa proses persidangan guna memperjuangkan hak asuh anak kliennya, pihaknya sempat menghadapi beberapa insiden,namun dirinya beryukur, bahwa pihak Pengadilan Agama memberikan  putusannya hari ini.


" Saya sebagai kuasa hukum penggugat atas nama saudara Jimz, berterima kasih kepada pihak Pengadilan Agama, khususnya majlis hakim yang memeriksa perkara ini, karena telah memutuskan perkara, bahwa terkait hak asuh anak  Atas Nama Rahul diserahkan kepada saudara Jimz, dengan amar putusan yang telah dibacakan tadi,"Ungkap Adit


Sementara pihak Pengadilan Agama kota Pagaralam ,melalui juru bicaranya Asep Nurdiansyah saat dikonfirmasi faktasidik menyebutkan, terkait penentuan faktahukum  persidangan, sepenuhnya di serahkan kepada Hakim yang bersangkutan. 


"Kami cuma bisa menjelaskan bahwa terkait persidangan perkara hak asuh anak, putusan di syah kan oleh Hakim yang bersangkutan, jika masyarakat luas ingin membaca terkait hasil putusan hari ini, nanti bisa di download ,di E- Dok keputusan Mahkamah Agung." paparnya


(alian





Iklan