Iklan

Iklan

,

Iklan

ASN Pagar Alam Akan Dipasal Jika Langgar Aturan Pada Pilkada Serentak

Sabtu, Agustus 31, 2024, 31.8.24 WIB Last Updated 2024-08-31T00:33:04Z


Pagar Alam-Secara resmi Pemerintah Kota Pagar Alam mengeluarkan surat edaran, kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemerintah Pagar Alam. 


Surat yang dikeluarkan ini, terkait keharusan bagi para ASN dan Pegawai untuk menjaga sikap Netralitas pada saat pelaksanaan proses pilkada 2024 mendatang. 


Sebagai pejabat publik, tentu keabsahan sikap independen telah diikat dengan sumpah dan janji setia kepada Peraturan negara. 

Perintah dan larangan tersebut langsung di intruksikan dan di tanda tangani langsung oleh Pj Walikota Pagar Alam, H Lusapta Yudha Kurnia, tertanggal 29 Agustus 2024 yang termuat pada surat keputusan dengan No : 800/903/BKPSDM/2024 tentang Netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dilingkungan pemerintah kota Pagar Alam. 


Dan ini merupakan turunan dari Undang-Undang  No 20 tahun 2023 yang mengatur tentang kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas. 


Kemudian pasal 2 huruf f PP no 94 tahun 2021 Tentang kedisiplinan pegawai, pasal 5 huruf n dan surat keputusan bersama (SKB) KemenpanRB, Mendagri, serta Badan Pengawas Pemilu no 2 tahun 2022.


Setiap pegawai wajib menjaga netralitas, azas netralitas tersebut adalah ASN tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan negara dan bangsa. 


Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa sanksi kedisplinan sedang, dan sanksi kedisiplinan berat sesuai dengan pasal 13,dan pasal 14 huruf I, Peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia No 94 tahun 2021, tentang Disiplin pegawai negeri Sipil. 


Kemudian sanksi Kode Etik akan diberlakukan sesuai apa yang termuat dalam keputusan Bersama (SKB), kegiatan yang akan dikenakan sanksi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut, 


1. ASN dilarang memasang Baleho, Spanduk ataupun alat peraga lainnya terkait calon  peserta pemilu dan pemilihan, 


2. Sosialisasi, kampanye melalui media sosial online bakal calon maupun calon peserta pemilu, 


3. Menghadiri kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan dan tindakan secara aktif, 


4. Membuat posting, comment share, like, bergabung dan follow pada group akun pemenangan bakal calon, 


5. Memposting pada medsos atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, timses dengan memperagakan simbol keberpihakan,foto bersama dengan bakal calon,tim sukses dengan menunjukan, memperagakan simbol keberpihakan alat peraga terkait parpol atau bakal calon,


6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon, 


7. Mengikuti Deklarasi, kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti, diluar tanggungan negara (CTLN) 


8. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,  selama dan sesudah masa kampanye, 


9. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,sebelum selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan,imbauan,seruan pemberian barang kepada PNS dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan Masyarakat. 


Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan,pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


Dikupas tuntas pada laman konsultasi Hukumonline.com menjelaskan Larangan ASN Berpolitik karena Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah. secara gamblang jelas ada aturannya,


Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. 


Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.


Maka dari itu untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Selain itu, penegakan Peraturan akan  diberlakukan sesuai dengan kategori pelanggaran yang  dilakukan, termasuk pelanggaran disiplin ASN bisa juga di kenakan Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.


1. Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas

2. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

3. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.


Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.


Editor : Redaksi faktasidik

Iklan