Iklan

Iklan

,

Iklan

KPK Geledah 10 Rumah dan Bangunan Di Jawa Timur

Kamis, Oktober 10, 2024, 10.10.24 WIB Last Updated 2024-10-09T23:51:18Z


Faktasidik.com,-KPK telah menggeledah 10 rumah atau bangunan di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.


Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa 10 rumah atau bangunan tersebut berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.



Penggeledahan itu, lanjutnya, dilakukan sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.


Dari hasil penggeledahan tersebut, komisi antirasuah menyita 7 mobil, jam tangan Rolex, hingga uang tunai mencapai Rp 1 miliar.


"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa kendaraan 7 unit, terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, dan 1 unit Isuzu," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (8/10).


"[Dan menyita] jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar," ucapnya.


Selain itu, Tessa mengungkapkan bahwa KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop.


Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan


"Serta dokumen-dokumen, di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan," pungkas dia.


Tentang Kasusnya


Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).


Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.


Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.


Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.


Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.


Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.


Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.


KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu.


(Source : Kumparan) 

(Editor : faktasidik.com)

Iklan